Tahun 2018 Setiap Desa Harus Punya BUMDES

Tahun 2018 Setiap Desa Harus Punya BUMDES
INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyampaikan agar setiap desa di Kabupaten Inhu memilki Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di tahun 2018. Hal ini mengacu pada peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 tentang penggunaan dana desa.
 
Hal ini dijelaskan oleh Kadis PMD Inhu, Ir Hasman Dayat M.Si melalui Kasi Perencanaan Pembangunan Desa, Berkat Panggabean saat ditemui di ruangannya pada Selasa (30/1/2018). "Pada peraturan menteri nomor 19 tahun 2017, dijelaskan soal prioritas penggunaan dana desa dan salah satunya adalah pelaksanan program unggulan seperti BUMDES dan BUMDES Bersama, embung, sarana olahraga desa sesuai dengan kewenangan desa," kata Berkat.
 
 
Berkat melanjutkan, dalam pembangunan sarana olahraga desa atau embung merupakan termasuk unit usaha yang dikelola oleh BUMDES atau BUMDES bersama. Sehingga penggunaan dana desa tersebut bisa mendatangkan pendapatan bagi desa itu sendiri.
 
Sementara itu, Berkat menyampaikan bahwa saat ini sejumlah desa masih melakukan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang). Musrenbang sendiri dilakukan untuk mempersiapkan program-program berkenaan dengan pembangunan desa.
 
Hasil Musrenbangdes tersebut nantinya akan dimasukan ke dalam rencana kerja desa yang kemudian diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu. 
 
 
 
Sumber: tribunpekanbaru
Editor: redaksi
 

Berita Lainnya

Index